HAK
ASASI MANUSIA INDONESIA DALAM BERBAGAI BIDANG
MENURUT
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
BIDANG
|
JENIS HAK ASASI MANUSIA
|
PASAL
|
Pribadi
|
·
Hak atas penghidupan yang layak
·
Hak berserikat dan berkumpul
·
Hak mengeluarkan pikiran
·
Hak mempertahankan hidup
·
Hak membentuk keluarga
·
Hak melanjutkan keturunan
·
Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang
·
Hak memeluk agama dan beibadat menurut agama
·
Hak memilih kewarganegaraan
·
Hak memilih tempat tinggal
·
Hak kebebasan meyakini kepercayaan
·
Hak menyatakan pikiran dan sikap
·
Hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat
·
Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
·
Hak hidup sejahtera lahir dan batin
·
Hak bertempat tinggal
·
Hak mendapat lingkungan hidup yang baik
·
Hak memperoleh pelayanan kesehatan
·
Hak untuk hidup
·
Hak untuk tidak disiksa
·
Hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani
·
Hak untuk diperbudak
·
Hak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif
·
Hak mendapat jaminan kemerdekaan memeluk agama
dan beribadat menurut agama dan kepercayaan
|
·
Pasal 27 ayat 2
·
Pasal 28
·
Pasal 28
·
Pasal 28A
·
Pasal 28B ayat 1
·
Pasal 28B ayat 1
·
Pasal 28B ayat 2
·
Pasal 28E ayat 1
·
Pasal 28E ayat 1
·
Pasal 28E ayat 1
·
Pasal 28E ayat 2
·
Pasal 28E ayat 2
·
Pasal 28E ayat 3
·
Pasal 28F
·
Pasal 28H ayat 1
·
Pasal 28H ayat 1
·
Pasal 28H ayat 1
·
Pasal 28H ayat 1
·
Pasal 28I ayat 1
·
Pasal 28I ayat 1
·
Pasal 28I ayat 1
·
Pasal 28I ayat 2
·
Pasal 29 ayat 2
|
Politik
|
·
Hak memperoleh kedudukan yang
sama dalam pemerintahan.
·
Kemerdekaan berserikat,
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
·
Hak untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negara
·
Kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan pendapat
·
Hak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan
|
·
Pasal 27 ayat 1
·
Pasal 28 ayat 1
·
Pasal 28C ayat 2
·
Pasal 28D ayat 2
·
Pasal 28E ayat 3
|
Hukum & Pemerintahan
|
·
Hak memiliki kedudukan sama dalam
hukum dan pemerintahan
·
Hak bela negara
·
Hak memperoleh kesempatan sama
dalam pemerintahan
·
Hak atas status kewarganegaraan
·
Hak bebas dari penyiksaan
·
Hak diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum
|
·
Pasal 27 ayat 1
·
Pasal 27 ayat 3
·
Pasal 28D ayat 3
·
Pasal 28D ayat 4
·
Pasal 28G ayat 2
·
Pasal 28I ayat 1
|
Ekonomi
|
·
Hak atas pekerjaan
·
Hak mendapat imbalan dan perlakuan adil dan layak
dalam pekerjaan
·
Hak mempunyai hak milik pribadi
|
·
Pasal 27 ayat 2
·
Pasal 28D ayat 2
·
Pasal 28H ayat 3
|
Sosial Budaya
|
·
Hak mengembangkan diri
·
Hak mendapat pendidikan
·
Hak memajukan diri
·
Hak memilih pendidikan dan pengajaran
·
Hak mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya
·
Hak atas jaminan sosial untuk pengembangan diri
secara utuh
·
Hak masyarakat tradisional dan identitas budaya
untuk dihormati
·
Hak mendapat pendidikan
·
Hak mendapat jaminan kebebasan memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budaya
·
Hak mendapat kehormatan dan memelihara bahasa
daerah
|
·
Pasal 28C ayat 1
·
Pasal 28C ayat 1
·
Pasal 28C ayat 2
·
Pasal 28E ayat 1
·
Pasal 28F
·
Pasal 28H ayat 3
·
Pasal 28I ayat 3
·
Pasal 31 ayat 1
·
Pasal 32 ayat 1
·
Pasal 32 ayat 2
|
Tata Cara Peradilan & Perlindungan
Hukum
|
·
Hak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi
·
Hak atas pengakuan, jaminan
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
·
Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
·
Hak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan
·
Hak mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus dalam mencapai persamaan dan peradilan
·
Hak mendapat perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
·
Hak ikut serta usaha pertahanan
dan keamanan negara
|
·
Pasal 28B ayat 2
·
Pasal 28D ayat 1
·
Pasal 28G ayat 1
·
Pasal 28G ayat 1
·
Pasal 28H ayat 2
·
Pasal 28I ayat 2
·
Pasal 30 ayat 1
|
No comments:
Post a Comment